PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 60
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
Penguatan kelembagaan dan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf e dilakukan dengan cara:
- memberikan bimbingan dan pelatihan manajemen organisasi;
- membangun jaringan antarkelembagaan dan kemitraan untuk memperkuat Pemberdayaan sosial;
- advokasi peran lembaga dan kemitraan;
- memberikan sosialisasi kepada lembaga, dunia usaha, dan mitra untuk membangun semangat kegotongroyongan dan kemitraan sosial; dan/atau
- melakukan supervisi dan evaluasi.
