PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 61
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf f dilakukan dengan cara:
- memberikan layanan konsultasi;
- melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan usaha; dan/atau
- melakukan pemberian bimbingan dan pemantapan.
SK No 007186 A
PRESIDEN
