PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 59
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
Peningkatan akses pemasaran hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d dilakukan dengan cara:
- memfasilitasi
SK No 007185 A
PRESIDEN
- memfasilitasi pameran produk unggulan;
- bimbingan dan/atau pelatihan manajemen pemasaran;
- memfasilitasi akses terhadap informasi pasar;
- pengenalan produk/promosi pengenalan barang produk dalam negeri;
- sosialisasi gagasan dan penemuan baru serta kemudahan urusan hak kekayaan intelektual;
- gelar karya dan/atau demonstrasi produk; dan/atau
- memberikan kemudahan jalur distribusi produk.
