PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 58
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
Pemberian stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c dilakukan dengan cara membantu modal usaha dalam bentuk uang, barang, dan/atau akses produksi dan pemasaran dengan syarat yang mudah dan bersifat sementara sampai Penyandang Disabilitas mandiri.
