PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 57
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
huruf b dilakukan dengan cara memberikan:
- keterampilan;
- akses pemagangan di perusahaan; dan/atau
- bimbingan teknis pengembangan usaha dan penggunaan teknologi sesuai dengan minat dan potensi sumber daya.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 huruf b dilakukan dengan cara memberikan:
- pendampingan psikososial; dan/atau
- pendampingan kerja.
(3) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan sesuai dengan 'kebutuhan Penyandang Disabilitas dan mempertimbangkan hasil asesmen pekerja sosial profesional agar dapat memenuhi kebutuhan secara mandiri.
