PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 56
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1) Diagnosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
huruf a dilakukan dengan cara mengambil kesimpulan dari hasil asesmen.
(2) Pemberian motivasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 huruf a dilakukan dengan cara memberikan
bimbingan dan motivasi untuk mendukung penumbuhan iklim dan pengembangan potensi Penyandang Disabilitas.
