PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 55
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan dalam bentuk:
- diagnosis dan pemberian motivasi;
- pelatihan dan pendampingan;
- pemberian stimulan;
- peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
- penguatan kelembagaan dan kemitraan; dan
- bimbingan lanjut.
