PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 54
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
Pemberian bantuan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 huruf e dilakukan dengan cara memberikan:
- fasilitasi ke lembaga keuangan;
- bimbingan teknis manajemen keuangan dan pemasaran; dan/atau
- bimbingan teknis pengelolaan keuangan.
Bagian Kedua Bentuk
