PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 53
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d dilakukan dengan cara memberikan akses di bidang:
- pendidikan;
- kesehatan;
- sosial;
- ketenagakerjaan; dan/atau
- ekonomi.
Pasal54...
SK No 007183 A
PRESIDEN
