PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 50
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
Peningkatan kemauan dan kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dilakukan dengan cara:
- peningkatan keinginan dan pemberian tanggung jawab bagi Penyandang Disabilitas;
- peningkatan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, dan/atau keterampilan bagi Penyandang Disabilitas; dan
- peningkatan peran dan partisipasi Penyandang Disabilitas dalam pembangunan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan agama.
