PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 49
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota melalui:
- peningkatan kemauan dan kemampuan;
- penggalian potensi dan sumber daya;
- penggalian nilai dasar;
- pemberian akses; dan/atau
- pemberian bantuan usaha.
