PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 48
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
(1) Sasaran Pemberdayaan sosial ditujukan kepada
Penyandang Disabilitas, keluarga Penyandang Disabilitas, dan kelompok Penyandang Disabilitas.
(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial profesional.
(3) Pemberdayaan...
SK No 007181 A
PRESIDEN
(3) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data nasional Penyandang Disabilitas.
