PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 47
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf c bagi Penyandang Disabilitas dimaksudkan untuk memberdayakan Penyandang Disabilitas agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
