Pasal 46
BAB 3 — JAMINAN SOSIAL
(1) Bantuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 ayat ( 1) mencakup:
- pelatihan;
- konseling;
- perawatan sementara; atau d.' bantuan lain yang berkaitan.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dalam bentuk:
- pelatihan keterampilan hidup; atau
- terapi okupasi.
(3) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b merupakan upaya untuk meningkatkan kepercayaan diri Penyandang Disabilitas agar dapat menerima kondisi diri, mengevaluasi kelemahan, dan belajar mengatasinya sehingga dapat meningkatkan keberfungsian sosial.
(4) Perawatan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan upaya untuk menjaga, merawat, dan melindungi Penyandang Disabilitas yang bersifat sementara.
(5) Bantuan .
SK No 007180 A
PRESIDEN
(5) Bantuan lain yang berkaitan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d terdiri atas pelayanan kesehatan, penyediaan alat bantu, dan/atau pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara
pemberian bantuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
