Pasal 45
BAB 3 — JAMINAN SOSIAL
(1) Bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diberikan kepada Penyandang Disabilitas miskin atau tidak memiliki penghasilan yang kebutuhan hidupnya bergantung sepenuhnya kepada orang lain.
(2) Bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
- uang tunai bagi Penyandang Disabilitas yang berada dalam keluarga dan masyarakat; atau
- pelayanan bagi Penyandang Disabilitas yang berada dalam institusi sosial.
(3) Bantuan langsung berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara terus menerus seumur hidup.
(4) Pemberian...
SK No 007179 A
PRESIDEN
(4) Pemberian bantuan langsung berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
(5) Pemberian bantuan langsung berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
