PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 44
BAB 3 — JAMINAN SOSIAL
(1) Asuransi Kesejahteraan Sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan iuran Jaminan Sosial.
(2) Bantuan iuran Jaminan Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem jaminan sosial nasional.
