PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 43
BAB 3 — JAMINAN SOSIAL
(1) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4l diberikan dalam bentuk asuransi Kesejahteraan Sosial, bantuan langsung berkelanjutan, dan bantuan khusus.
(2) Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
(3) Asuransi
SK No OO7178 A
PRESIDEN
(3) Asuransi Kesejahteraan Sosial, bantuan langsung
berkelanjutan, dan bantuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan data nasional Penyandang Disabilitas.
(4) Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus terintegrasi dengan data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu.
