PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 51
BAB 4 — PEMBERDAYAAN SOSIAL
Penggalian potensi dan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan dengan cara:
- identifikasi
SK No OO7182 A
PRESTDEN
- identifikasi potensi dan sumber daya Penyandang Disabilitas yang dilakukan oleh. pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, atau relawan sosial; dan
- asesmen potensi dan sumber daya Penyandang Disabilitas yang dilakukan oleh pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial.
