PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait,
gubernur, dan bupati/wali kota wajib menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan Rehabilitasi Sosial, Jaminan Sosial, Pemberdayaan sosial, dan Perlindungan Sosial.
(2) Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
bermanfaat bagi Penyandang Disabilitas.
Bagian Kesatu Umum
