PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait,
gubernur, dan bupati/wali kota wajib melakukan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial untuk Penyandang Disabilitas.
(2) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Rehabilitasi Sosial;
- Jaminan Sosial;
- Pemberdayaan sosial; dan
- Perlindungan Sosial.
Pasal5... SK No 007157 A
PRESIDEN
