PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan Penyandang Disabilitas.
