PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas bertujuan :
- memenuhi kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas;
- menjamin pelaksanaan fungsi sosial Penyandang Disabilitas;
- meningkatkan Kesejahteraan Sosial yang bermartabat bagi Penyandang Disabilitas; dan
- mewujudkan masyarakat inklusi.
