PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 6
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf a dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan Penyandang Disabilitas yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
