PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 40
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 ayat (1) huruf g merupakan kegiatan pemantapan kemandirian Penyandang Disabilitas setelah memperoleh layanan Rehabilitasi Sosial.
(2) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diberikan kepada Penyandang Disabilitas
yang belum mencapai kondisi keberfungsian sosial yang diharapkan.
(3) Dalam
SK No OO7177 A
PRESIDEN
(3) Dalam hal Penyandang Disabilitas telah mencapai
kondisi keberfungsian sosial yang diharapkan, dilakukan terminasi akhir.
