PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 39
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
( 1) Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf f merupakan tahap pengakhiran layanan Rehabilitasi Sosial.
(2) Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- evaluasi pelaksanaan layanan Rehabilitasi Sosial;
- rencana bimbingan lanjut; dan
- kunjungan kepada keluarga dan pihak terkait dengan kehidupan Penyandang Disabilitas.
