PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 38
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1) huruf e merupakan upaya persiapan pengembalian
Penyandang Disabilitas ke dalam keluarga dan masyarakat.
