PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 37
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
Pemecahan masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d merupakan tahapan penyelesaian masalah berdasarkan rencana pemecahan masalah bagi Penyandang Disabilitas.
