PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 36
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Penyusunan rencana pemecahan masalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan penetapan rencana layanan bagi Penyandang Disabilitas.
(2) Penyusunan rencana pemecahan masalah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- membuat skala prioritas kebutuhan Penyandang Disabilitas;
- menentukan bentuk dan waktu keterlibatan Penyandang Disabilitas dan kelompok pendukungnya;
- menentukan jenis layanan dan rujukan sesuai dengan kebutuhan Penyandang Disabilitas; dan
- membuat kesepakatan jadwal pelaksanaan pemecahan masalah.
(3) Dalam penyusunan rencana pemecahan masalah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, penyelenggara layanan mengupayakan keterlibatan aktif Penyandang Disabilitas dan keluarganya.
