Pasal 35
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Pengungkapan dan pemahaman masalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan asesmen untuk mengumpulkan, menganalisis, dan merumuskan masalah, kebutuhan, potensi, dan sumber yang dapat dimanfaatkan dalam layanan Rehabilitasi Sosial.
(2) Pengungkapan dan pemahaman masalah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- persiapan;
- pengumpulan data dan informasi;
- analisis; dan
- temu bahas kasus.
(3) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a merupakan upaya membangun hubungan antara pekerja sosial profesional dan Penyandang Disabilitas.
(4) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan upaya untuk mendapatkan data dan informasi Penyandang Disabilitas.
(5) Analisis...
SK No OO7175 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
23
(5) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c
merupakan kegiatan interpretasi data dan informasi guna menemukan masalah dan kebutuhan Penyandang Disabilitas.
(6) Temu bahas kasus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d merupakan kegiatan untuk
mengidentifikasi masalah dan mengetahui kebutuhan Penyandang Disabilitas.
