Pasal 34
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Pendekatan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan yang terdiri atas:
- sosialisasi dan konsultasi'
- identifikasi;
- motivasi;
- seleksi; dan
- penerimaan.
(2) Sosialisasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a berupa upaya menjalin kerja sama dalam bentuk penyampaian informasi mengenai Lembaga guna memperoleh dukungan data, sumber, dan mengetahui kelayakan program yang mendukung pelayanan Rehabilitasi Sosial.
(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan upaya mengenal dan memahami kebutuhan Penyandang Disabilitas.
(4) Motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan upaya penumbuhan kesadaran dan minat Penyandang Disabilitas serta dukungan keluarga untuk mengikuti Rehabilitasi Sosial.
(5) Seleksi
SK No 007174 A
FRESIDEN
(5) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan upaya pemilihan dan penetapan Penyandang Disabilitas.
(6) Penyandang Disabilitas yang telah lolos seleksi
ditetapkan sebagai penerima layanan.
(7) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e merupakan kegiatan registrasi dan penempatan Penyandang Disabilitas dalam layanan Rehabilitasi Sosial.
