PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dengan tahapan:
pendekatan awal;
pengungkapan dan pemahaman masalah;
pen5rusunan rencana pemecahan masalah;
pemecahan masalah;
resosialisasi;
terminasi; dan
bimbingan
SK No 007173 A
PRESIDEN
- bimbingan lanjut.
(2) Tahapan berupa penyusunan rencana pemecahan
masalah dan pemecahan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan bentuk Rehabilitasi Sosial berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial profesional.
