PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 32
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 31 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Tahapan Rehabilitasi Sosial
