PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 31
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f merupakan upaya untuk membantu Penyandang Disabilitas memperoleh akses yang setara terhadap peralatan, pelayanan publik, dan lingkungan fisik dan nonfisik.
(2) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara melaksanakan sosialisasi, fasilitasi, dan advokasi sosial kepada pemangku kepentingan.
(3) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga terkait. (a) Dukungan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
