PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 30
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
( 1) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e merupakan upaya untuk membantu memenuhi standar kebutuhan pekerja/buruh lajang Penyandang Disabilitas untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 (satu) bulan.
(2) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh lajang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan penghasilan sesuai dengan standar pemenuhan hak hidup layak;
- meningkatkan keterampilan dan daya saing bagi Penyandang Disabilitas agar mendapatkan penghasilan yang lebih tinggi; dan
- memberikan advokasi kepada pengusaha agar memenuhi standar pemenuhan hak hidup layak.
(3) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri dan/atau menteri/pimpinan lembaga terkait.
(4) Dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
Pasal 31 . .
SK No 007172 A
PRESIDEN
