Pasal 29
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Terapi untuk penghidupan berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan produktivitas kehidupan dan memelihara kepemilikan aset Penyandang Disabilitas.
(2) Terapi untuk penghidupan berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meningkatkan keterampilan dalam lingkungan kerja dan/atau berwirausaha dan lingkungan sosialnya serta memberikan bantuan dukungan mobilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(3) Terapi untuk penghidupan berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pekerja sosial profesional danlatau tenaga profesional lainnya.
(4) Terapi
SK No 007171 A
PRESIDEN
(4) Terapi untuk penghidupan berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
