Pasal 28
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan kumpulan terapi
untuk mengatasi masalah yang muncul dalam interaksi Penyandang Disabilitas dengan lingkungan sosialnya baik keluarga, kelompok, komunitas, maupun masyarakat.
(2) Terapi...
SK No OO7170 A
PRESIDEN
18
(2) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk memperkuat dan
memobilisasi potensi Penyandang Disabilitas serta meningkatkan kemampuan pengelolaan diri dalam lingkungan sosialnya.
(3) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan cara melakukan berbagai terapi
untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan aspek kognisi, psikis, dan sosial.
(4) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh pekerja sosial profesional dan/atau
tenaga profesional lainnya.
(5) Terapi psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
