Pasal 27
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (21 huruf b merupakan terapi yang
menggunakan nilai-nilai moral, spiritual, dan agama untuk menyelaraskan pikiran, tubuh, dan jiwa Penyandang Disabilitas dalam upaya mengatasi kecemasan dan depresi.
(2) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimaksudkan untuk membantu Penyandang Disabilitas menemukan makna hidup, mengatasi kecemasan, dan depresi.
(3) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilakukan dengan cara meditasi, terapi musik, ibadah keagamaan, dan/atau terapi yang menekankan harmoni dengan alam.
(4) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan oleh rohaniwan, pekerja sosial profesional, danf atau tenaga profesional lainnya.
(5) Terapi mental spiritual sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
