PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 26
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Terapi fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) huruf a dimaksudkan untuk mengoptimalkan, memelihara, dan mencegah kerusakan atau gangguan fungsi fisik Penyandang Disabilitas.
(1) (2) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan dengan cara latihan terapeutik, prjat, urut dan terapi elektronik, dukungan alat bantu, serta pelatihan dan dukungan psikososial terhadap Penyandang Disabilitas.
(3) Terapi
SK No 007169 A
PRESIDEN
-t7-
(21 (3) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh terapis sesuai dengan kompetensinya.
(4) Terapi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
