PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 41
BAB 3 — JAMINAN SOSIAL
Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 huruf b dimaksudkan untuk menjamin Penyandang Disabilitas yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial dan ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
