PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 22
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf h merupakan upaya yang ditujukan kepada Penyandang Disabilitas yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial agar dapat hidup secara wajar.
(2) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemberian bantuan berupa uang, barang, atau jasa.
(3) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
(4) Bantuan dan asistensi sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.
