PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 21
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Pelayanan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g merupakan penyediaan kemudahan bagi Penyandang Disabilitas dalam Rehabilitasi Sosial guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan.
(2) Pelayanan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara penataan lingkungan fisik dan nonfisik.
(3) Pelayanan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
(4) Pelayanan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.
