Pasal 20
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Bimbingan sosial dan konseling psikososial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf f merupakan kegiatan untuk menumbuhkan rasa percaya diri dan kemampuan penyesuaian diri Penyandang Disabilitas dalam lingkungan, keluarga, dan masyarakat.
(2) Bimbingan
SK No 007165 A
trRESTDEN
(2) Bimbingan sosial dan konseling psikososial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara konsultasi, pertemuan keluarga, dan pelibatan dalam kegiatan masyarakat.
(3) Bimbingan sosial dan konseling psikososial
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh pekerja sosial profesional. (a) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat melibatkan sesama Penyandang Disabilitas.
(5) Bimbingan sosial dan konseling psikososial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar.
