PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 19
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) huruf e merupakan aktivitas yang dilakukan agar Penyandang Disabilitas dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari.
(2) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara meningkatkan kemauan dan kemampuan berperilaku hidup sehat serta melatih keterampilan hidup sehari-hari dan memberikan alat bantu.
(3) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan oleh pekerja sosial profesional. (a) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar.
