PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 18
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d merupakan kegiatan untuk menguatkan penerimaan diri Penyandang Disabilitas atas kondisi kedisabilitasannya.
(2) Bimbingan...
SK No 007164 A
PRES IDEN
(2) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa pemberian pengetahuan tentang keimanan sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianut.
(3) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh pembimbing mental spiritual. (a) Bimbingan mental spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar.
