Pasal 17
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c merupakan usaha pemberian keterampilan kepada Penyandang Disabilitas agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif.
(2) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pengembangan dan penyaluran minat, bakat, potensi, dan menciptakan aktivitas yang produktif, serta mengembangkan relasi.
(3) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan pelatihan oleh instruktur danlatau tenaga berdasarkan hasil asesmen terhadap minat, bakat, potensi, kebutuhan, dan rencana Penyandang Disabilitas yang bersangkutan.
(4) Pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
