PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 16
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk menjaga, melindungi, merawat, dan mengasuh Penyandang Disabilitas.
(2) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan perlindungan khusus.
(3) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan oleh keluarga Penyandang Disabilitas atau keluarga pengganti dengan didampingi oleh pekerja sosial profesional.
(4) Perawatan
SK No 007163 A
FRESIDEN
(4) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial dasar dan Rehabilitasi Sosial lanjut.
