PP
PENYELENGGARAAN KESD'AHTERAAN SOSIAL
Pasal 23
BAB 2 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i merupakan kegiatan untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas dan kelompok Penyandang Disabilitas untuk dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan masyarakat.
(2) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara melaksanakan:
- bimbingan kesiapan Penyandang Disabilitas dan kelompok Penyandang Disabilitas;
- bimbingan kesiapan keluarga Penyandang Disabilitas dan lingkungan masyarakat;
- bimbingan sosial hidup bermasyarakat; dan
- pemantapan dan penyaluran.
(3) Bimbingan .
SK No 007167 A
PRESIDEN
_ 15_
(3) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilakukan oleh pekerja sosial profesional. (a) Bimbingan resosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Rehabilitasi Sosial lanjut.
