PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 43
BAB 7 — KERJA SAMA FAKULTAS KEDOKTERAN ATAU FAKULTAS KEDOKTEMN
Kerja sama antara Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
