PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 42
BAB 7 — KERJA SAMA FAKULTAS KEDOKTERAN ATAU FAKULTAS KEDOKTEMN
(1) Kerja sama antara Fakultas Kedokteran atau
Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, dan/atau lembaga lain meliputi kerja sama akademik dan kerja sama nonakademik. (21 Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat secara terintegrasi.
(3) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kerja sama bidang sumber daya manusia, sarana prasarana, dan/atau pendanaan.
