PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 44
BAB 7 — KERJA SAMA FAKULTAS KEDOKTERAN ATAU FAKULTAS KEDOKTEMN
(1) Perjanjian kerja sama antara Fakultas Kedokteran
atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan Wahana Pendidikan dan/atau Lembaga lain ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Dalam hal salah satu pihak merupakan pihak asing, perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing.
(3) Perjanjian
PRES IDEN
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
- waktu penandatanganan;
- identitas para pihak;
- tujuan dan luaran;
- ruang lingkup;
- tanggung jawab bersama;
- hak dan kewajiban masing-masing pihak secara timbal balik;
- ketentuan pelaksanaan;
- pendanaan;
- jangka waktu;
- keadaan kahar;
- penyelesaian sengketa para pihak; dan
- sanksi atas pelanggaran.
